JENEPONTO, SULSEL - Dewan Eksekutif Pusat Federasi Keadilan Rakyat (DEPFKR) resmi melapor di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto atas dugaan korupsi pelaksanaan sejumlah kegiatan pembangunan yang dialokasikan di Pantai Tamarunang, Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
"Jadi ini hari Rabu, 20 April 2022, Kami ada di kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto melapor secara resmi dugaan tindak pidana korupsi sejumlah pembangunan yang diselenggarakan oleh satuan kerja Dinas Parawisata Kabupaten Jeneponto, " ungkap Direktur Eksekutif Pusat FKR Agung Indar Jaya.
Indar Jaya didampingi Departemen Investigasi membeberkan sejumlah kegiatan pembangunan yang dilaporkannya yakni. Pembangunan Plaza Kuliner Obyek Wisata Pantai Tamarunang dengan anggaran Rp833.490.096, 00 pelaksana CV.Sartika alamat Kabupaten Bantaeng.
Pembangunan tempat parkir Obyek Wisata Pantai Tamarunang dengan anggaran 464.581.781, 00 pelaksana CV.Ahsan Putra Mandiri alamat Kabupaten Gowa.
Dan, pembangunan lansekap Obyek Wisata Pantai Tamarunang dengan anggaran Rp.382.959.666, 00 pelaksana CV.Putra Mahadir alamat Makassar.
Indar Jaya berpendapat bahwa sejumlah kegiatan pembangunan tersebut diduga kuat menggunakan bahan/material yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain dugaan korupsi, Indar Jaya juga melaporkan terkait indikasi asas manfaat daripada pembangunan dimaksud.
Olehnya itu, DEPKFR berharap kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto agar menindaklanjuti laporan ini secara serius.
"Kami berharap dugaan tindak pidana korupsi sejumlah pembangunan yang berlokasi di Pantai Tamarunang ditangani secara serius, " harapnya.
Indar Jaya menambahkan, bahwa sebelum pihaknya melapor secara resmi di Kejari Jeneponto. Lembaga inu sudah 2 kali melayangkan surat klarifikasi ke Dinas Parawisata Kabupaten Jeneponto, namun tidak mendapat jawaban.
"Jadi kami meneliai Dinas Pariwisata Jeneponto tidak patuh terhadap UU No. 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik, yang dimana setiap badan penyelenggara publik wajib untuk membalas permintaan informasi, " katanya.
Dengan demikian, lembaga ini menganggap bahwa dugaan korupsi sejumlah kegiatan pembangunan yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Jeneponto yang dialokasikan di Pantai Tamarunag semakin kuat adanya.
Sebelum dilaporkan. Kegiatan pembangunan tersebut sempat diberitakan di media yang sama dengan judul "Diduga Tak Sesuai RAB, DEP FKR Soroti Proyek Pembangunan Plaza Kuliner di Pantai Tamarunag Jeneponto pada Sabtu (29/3/2022).
Berdasarkan hasi pantauan fisik di lapangan, Departemen Investigasi, Subair, temukan beberapa penggunaan bahan atau meterial pada pelaksanaan kegiatan tersebut diduga tidak sesuai RAB. Seperti, yang telah ditetapkan pada dokumen kontrak. Penggunaan bahan spandek yang dijadikan dinding dan atap BOX/KIOS dicurigai ukuran ketebalannya diduga hanya sekitar 0.25-0.30 mm.
Selain itu sebutnya, bangunan gazebo yang menggunakan tiang kayu dan papan juga diduga masih perlu dipertanyakan kualitas kelasnya. Sebab, banyaknya kerusakan jenis retak memanjang pada semua bangunan.
"Jadi kami menduga proyek pembangunan tersebut, itu tidak sesuai dengan RAB, " ungkap Subair kepada Indonesiasatu.co.id sesaat lalu.
Media ini sudah berupaya melakukan konfirmasi oleh pihak Dinas Parawisata Kabupaten Jeneponto namun belum menuai hasil.
Kepala Dinas Parawisata Kabupaten Jeneponto, Elly Isriani Arief yang dihubungi melalui via whasApp maupun chat pribadi belum bisa memberikan keterangan.
Penulis: Syamsir
Editor: Cq