82 Kepala Desa di Jeneponto Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Pj Bupati: Dua Kades Tidak Ikut Pengukuhan karena Jalani Sanksi

    82 Kepala Desa di Jeneponto Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Pj Bupati: Dua Kades Tidak Ikut Pengukuhan karena Jalani Sanksi
    Penjabat (Pj) Bupati Jeneponto Junaedi Bakri resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 82 kepala desa termasuk Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (foto: Indonesiasatu-Syamsir).

    JENEPONTO, SULSEL - Penjabat (Pj) Bupati Jeneponto Junaedi Bakri resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan satu-kesatuan perangkat pemerintah Desa se-Kabupaten Jeneponto.

    Sebanyak 82 Kepala Desa (Kades) termasuk Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dikukuhkan sekaligus menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan. 

    Pengukuhan dan penyerahan SK oleh Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri ini berlangsung di halaman kantor Bupati Jeneponto, Jalan Lanto dg Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Selasa (23/07/2024).

    Pj. Bupati Jeneponto Junaedi Bakri mengatakan, perpanjangan masa jabatan 82 Kades termasuk perangkatnya ini sebagai konsekuensi ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024.

    'Jadi perpanjangan masa jabatan kepala desa ini dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Artinya semua kepala desa ini masing-masing ditambah masa jabatannya 2 tahun, " ucap Junaedi.

    Dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa tersebut, Junaedi menekankan kepada para kepala desa dituntut untuk lebih memperbaiki kinerja dan semakin memperbaiki pelayanan publik apa yang menjadi kewenangan mereka. 

    "Jadi pada prinsipnya kepala desa ini menjalankan konstitusi. Konstitusi itu tentu pemerintah dengan berbagai pertimbangan melihat banyak aspek dan banyak hal sehingga masa jabatan kepala desa diperpanjang, " katanya. 

    Dengan harapan, tutur Junaedi, supaya bisa lebih fokus menyelesaikan apa yang menjadi persoalan-persoalan yang ada di desa, termasuk mengiplementasikan visi-misi yang disampaikan ke masyarakat saat pilkades.

    Selain itu, kepala desa harus memahami ekstensi keberadaannya sebagai pejabat di desa dan mengetahui betul kebutuhan masyarakat. Termasuk penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

    Ia uraikan bahwa Dana Desa normatifnya itu setiap tahun diterbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) tentang pemanfaatan, seperti. Ketahanan pangan, pendidikan dan infrastruktur. 

    Sedangkan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang melalui dana Kabupaten diarahkan 70 persen untuk kegiatan operasional. Seperti, pelayanan ditingkat desa.

    Di sela-sela kesibukannya, Pj Bupati Junaedi Bakri juga menyebut bahwa ada dua kepala desa yang tidak ikut dikukuhkan, yakni. Kepala Desa Balangloe Tarowang (Baltar) Mansyur dan Kepala Desa Tombo-Tombolo, Jamaluddin.

    Kata Junaedi, kedua kepala desa tersebut tidak dihadirkan karena sementara menjalankan sanksi. Akan tetapi secara aturan Pemerintah daerah tetap mengukuhkan 82 kepala desa.

    "Kalau secara normatif kita sudah kukuhkan 82 kepada desa, namun secara seremoni kita tidak hadirkan karena menjalani sanksi, " tambahnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Baltar Masysur tersandung hukum atas dugaan penggelapan aset kantor Desa Baltar, sedangkan. Kepala Desa Tombo-Tombolo, Jamaluddin sementara menjalani proses hukum di rutan kelas IIB Jeneponto atas dugaan penganiayaan (*). 

    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    KPU Jeneponto Gelar Rakoor Tahapan Pencalonan...

    Artikel Berikutnya

    Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Jeneponto,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Passing In dan Passing Out Pangkoopsud II

    Ikuti Kami