JENEPONTO, SULSEL - Dalam rangka mempermudah pelayanan kepada masyarakat khususnya bagi penyandang disabilitas. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jeneponto akan menyasarr semua Sekolah Luar Biasa (SLB) yang ada di Kabupaten Jeneponto.
Hal itu, sesuia Undang-Undang Permendagri nomor 24 tahun 2013 atas perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang tindak lanjut gerakan bersama pelayanan administrasi kependudukan bagi penyandang disabilitas.
Mendukung program tersebut, Disdukcapil Jeneponto mendatangi penyandang disabilitas di SLB I Jeneponto, Kelurahan Monro-monro, Kecamatan Binamu pada Kamis (09/06/2022).
Baca juga:
Dewan Pers Adakan UKW di Bukittinggi
|
Kepala Disdukcapil Jeneponto, Muh Jafar Abbas mengatakan, pelayanan kepada penyandang disabilitas ini merupakan program nasional. Semua dinas pencatatan sipil di kab/kota melakukannya.
Kata dia, bahwa pelayanan ini untuk mempermudah penyandang disabilitas memperoleh dokumen administrasi kependudukan, seperti. KTPel.
"Jadi yang kita layanani di SLB bukan hanya KTP saja. Akan tapi, termasuk Kartu Indentitas Anak (KIA) bagi yang berumur 17 tahun kurang 1 hari, " katanya.
Menurut dia, pelayanan ini baru pertamakali Disdukcapil Jeneponto laksanakan dengan mendatangi sekolah sekolah yang disebut SLB.
Terdapat empat SLB di Jeneponto, yakni. SLB 1 Monro 7Monro, SLB 2 Jalan Lingkar, SLB Muhammadiyah di Kelurahan Pabiringa dan SLB desa Punagaya, Kecamatan Bangkala.
"Jadi aemua SLB penyadang disabilatas kita akan datangi, " sebutnya.
Sebelumnya kata Muh Jafar, pelayanan kepada penyandang disabilatas sudah pernah dilakukan di kantor Capil sendiri.
"Sebenarnya kita pernah buka pelayanan begini di kantor beberapa bulan lalu. Kita yang turun menjemput mereka dibeberap desa, " tambahnya.
Penulis: Syamsir
Editor: Cq